Ads (728x90)


Faidah yang indah berikut ini menunjukkan kefaqihan dan kedalaman ilmu Ibnu Taimiyah.
Imam Ahmad menuliskan bahwa bila seseorang menghadiri pengurusan jenazah, kemudian ia melihat terjadinya kemungkaran yang ia tidak sanggup merubahnya, maka ia takboleh pulang. dan beliau menceritakan pula bila seseorang menghadiri walimah ursy (pesta pernikahan) dan ia melihat kemungkaran yang ia tak mampu meruahnya, maka wajib baginya untuk pulang (meninggalkan acara walimah tersebut-pent).

Mengenai hal ini maka Ibnu Qoyyim bertanya pada guru belia Syaikh Ibnu Taimiyah, äpa perbedaan antara keduanya?” maka beliau menjelaskan perbedaannya dengan kalimat yang bagus: “[masalah yang pertama] karena hak dalam pengurusan jenazah adalah milik mayit, maka tidak boleh ditinggalkan haknya disebabkan kemungkaran yang dilakukan oleh orang hidup. sedangkan hak dalam walimah adalah milik pemilik rumah, apabila didalamnya dihadirkan kemungkaran, maka gugurlah haknya untuk ditunaikan!


(lihat: I’lamul Muwaqiín 4/264)

Post a Comment